Tribratanews Polsek Senduro – Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Senduro AKP Joko Wintoro Menghadiri undangan rapat sosialisasi kepada Para Kepala Desa Se kecamatan Senduro menjelang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021. (Jumat, 2 juli 2021
“Kondisi dan situasi pandemi COVID-19 yang saat ini terus meningkat memerlukan kebijakan yang tegas dan terukur. Kami tentunya selaras dengan kebijakan pemerintah pusat untuk menekan angka kasus COVID-19,” ujar Sekretaris Kecamatan Senduro, Kamis (2 juli 2021.
Menurutnya, sosialisasi perlu dilakukan mengingat sejumlah aturan dalam PPKM Darurat jauh lebih ketat dibandingkan aturan-aturan yang pernah dikeluarkan, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga PPKM Berskala Mikro.
Beberapa aturan yang akan diterapkan dalam PPKM Darurat, yaitu:
- Pembatasan Jam Operasionala Pusat perbelanjaan dan Pasar;
- Apotek atau toko obat bisa buka 24 jam;
- Warung Makan tidak diizinkan menyediakan fasilitas makan di tempat, untuk layanan pesan antar beroperasi hingga pukul 20.00 WIB;
- Resepsi pernikahan atau hajatan masyarakat ditunda sampai batas waktu yag belum ditetapkan;
- Pelaku perjalanan harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis ke-1) atau bukti PCR maksimal H-2, antigen maksimal H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Discussion about this post