Lumajang (03/09/2023), Kapolsek Tempeh Polres Lumajang Polda Jatim, IPTU LUGITO, S.H. bersama Bapak Camat Tempeh dan Danramil 0821/10 Tempeh hadiri giat penetapan calon Kepala Desa Tempeh Tengah dan Calon Kepala Desa Tempeh Lor pada gelaran Pilkades Serentak Tahun 2023 di Aula Kantor Kecamatan Tempeh.
Berdasarkan hasil verifikasi yang telah diadakan oleh Panitia Pilkades, calon Kepala Desa Tempeh Tengah berjumlah 5 (orang) yaitu 1. MOCH. MASHUDI, 2. SUSI AGUSTINA, 3. ANISAH NURILLAH SYAFITRI, 4. RINI WULAN NDARI, 5. MUHAMMAD MANSYUR SYAH dan Calon Kepala Desa Tempeh Lor berjumlah 2 (dua) orang yaitu 1. PURWANTO, 2. SUYONO. Dari seluruh calon Kepala Desa tersebut kemudian dilanjutkan dengan penetapan nomor urut, nama, foto dan saksi serta ikrar damai di Kantor Kecamatan Tempeh.
Anggota Polsek Tempeh Polres Lumajang Polda Jatim, AIPTU JODI ISWAHYONO menjelaskan bahwa ikrar damai yang dilakukan oleh seluruh calon Kepala Desa bertujuan untuk menciptakan situasi aman, damai dan kondusif di wilayah Kecamatan Tempeh selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa berlangsung. “Ikrar yang dibacakan oleh Panitia Pelaksana Pilkades di depan Bapak Camat, Kapolsek Tempeh dan Danramil 0821/10 Tempeh merupakan salah satu bentuk komitmen dari para Calon Kepala Desa untuk tetap menjaga situasi aman, damai dan kondusif selama pelaksanaan Pilkades di wilayah Kecamatan Tempeh”, tutup AIPTU JODI ISWAHYONO.
Sementara itu Kapolsek Tempeh Polres Lumajang Polda Jatim, IPTU LUGITO, S.H. menjelaskan bahwa di hadapan dirinya, Bapak Camat Tempeh, Danramil 0821/10 Tempeh serta panitia pelaksana Pilkades serta seluruh saksi dari para calon Kepala Desa, semua calon Kepala Desa, baik dari Desa Tempeh Tengah maupun Desa Tempeh Lor, mengucapkan janji akan selalu menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama pelaksanaan Pilkades berlangsung. “Saya berpesan kepada para calon Kepala Desa, saksi maupun pendukungnya masing-masing agar terus menjaga kondusifitas kewilayahan karena gelaran Pilkades merupakan ajang pemilihan pimpinan bagi warga masyarakat, bukan bagi kepentingan diri pribadi masing-masing calon Kepala Desa”, tutup IPTU LUGITO, S.H. (Tempeh, Regu 2)
Discussion about this post