Lumajang- Salah satu wujud pelayanan Kepolisian adalah melaksanakan pelayanan prima yang cepat dan tidak bertele-tele serta transparansi. Demikian pula yang dilaksanakan oleh anggota Polsek Klakah melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat yang membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dan SKTLK (Surat kehilangan), Kartu Keluarga, KTP dll , Selasa (03/10/2023).
Dimana anggota Polsek Klakah Aipda Mahmud Efendi melayani penerimaan pembuatan SKCK dan SKTLK (Surat kehilangan) bagi warga yang akan melamar pekerjaan, melanjutkan sekolah. Mengurus surat-surat sebagai persyaratan pendaftaran menjadi sangat utama.
Kapolsek Klakah Iptu Khoirin Hariyanto menyampaikan bahwa penerbitan SKCK dan SKTLK (Surat kehilangan) merupakan pelayanan Polri terhadap warga masyarakat sehingga di perintahkan kepada personil pelaksana SKCK dan SKTLK (Surat kehilangan) dalam memberikan pelayanan SKCK dan SKTLK (Surat kehilangan) harus benar-benar memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga masyarakat Kecamatan Karang Bintang dengan berpedoman 3S (Senyum, Salam, Sapa).
“Sehingga Warga masyarakat dapat merasa puas dengan Pelayanan dari Polsek Klakah,” ucapnya.
Discussion about this post