Personil Gabungan TNI Polri terus melaksanakan operasi yustisi pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3, guna menekan kasus penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Jajaran Polsek Pasirian Polres Lumajang bersama aparat gabungan TNI dari Koramil 0821/08 Pasirian, melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pasirian, Iptu Agus Sugiharto, S.H dengan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan 5M.
Hari ini, operasi dilakukan di jalan Raya Pasirian tepatnya di depan Mapolsek Pasirian. Dalam kegiatan tersebut petugas masih banyak menemukan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Antara lain seperti tidak menggunakan masker saat menggunakan sepeda motor atau mobil. Petugas langsung memberikan arahan dan imbauan soal pentingnya penggunaan masker saat aktivitas di luar rumah. Petugas juga memberikan teguran lisan dan masker gratis untuk masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Diharapkan, teguran lisan dan pemberian masker gratis tersebut dapat menggugah kesadaran masyarakat untuk disiplin dalam penerapan protokol kesehatan.
Iptu Agus Sugiharto, S.H mengatakan, dalam masa pandemi Covid-19, Polsek Pasirian Polres Lumajang akan terus melaksanakan program imbauan kepada masyarakat guna memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.
Discussion about this post