Sejak pemberlakukan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 03 – 20 Juli 2021, sejumlah petugas gabungan TNI – POLRI seperti yang dilakukan oleh Polsek Candipuro Polres Lumajang Polda Jatim bersama dengan Koramil 0821/09 Candipuro dan Kecamatan Candipuro, menggelar operasi Aman Nusa II lanjutan di Pasar Candipuro, Selasa (06/07/2021)
Dalam kegiatan tersebut aparat gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Candipuro AKP Sajito, S.H, M.H mensosialisasikan pemberlakukan PPKM Darurat Jawa Bali kepada masyarakat yang ada di wilayah hukum Polsek Candipuro Polres Lumajang Polda Jatim yang dimulai sejak tanggal 03 – 20 Juli 2021.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk kali ini sesuai dengan keputusan pemerintah tentang pemberlakukan PPKM Darurat se Jawa Bali, untuk mematuhi dan menerapkan himbauan pemerintah guna memutus rantai penyebaran virus corona yang saat ini kembali naik”. Ucap Kapolsek Candipuro.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan PPKM darurat se Jawa – Bali mulai tanggal 03 – 20 Juli 2021. Dalam aturan PPKM Darurat tersebut supermarket, pasar tradisional dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari – hari tetap beroperasi hingga pukul 20.00 wib dengan kapasitas 50 persen pengunjung.
Kemudian penggunaan masker tetap wajib dilakukan dan tetap dipakai saat berkegiatan diluar rumah dan tidak di izinkan untuk penggunaan faceshield tanpa menggunakan masker. Lalu TNI – POLRI di daerah sampai dengan tingkat Desa bertugas melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakukan pembatasan aktifitas kegiatan masyarakat.
“Kita akan terus koordinasi baik dengan pemerintah daerah melalui forum pimpinan Kecamatan juga tingkat desa guna menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dalam upaya pengendalian virus corona. Kami juga terus melakukan upaya percepatan vaksinasi untuk melindungi orang sebanyak mungkin.” terang AKP Sajito. (tribratanews-rwd).
Discussion about this post