Lumajang (07/12/2022), Kapolsek Tempeh, IPTU LUGITO, S.H. bersama Forkopimka Kecamatan Tempeh hadiri pelaksanaan Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai di Balai Desa Kaliwungu Kecamatan Tempeh.
Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Tim Bea Cukai Kabupaten Probolingo ini juga didampingi oleh Wakil Bupati Lumajang beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Lumajang. “Desa Kaliwungu terkenal dengan produksi tanaman Tembakau yang merupakan salah satu obyek yang dapat dikenai Bea Cukai oleh Negara, sehingga Sosialisasi ini dilaksankaan di Desa Kaliwungu”, terang Kepala Desa Kaliwungu.
Anggota Polsek Tempeh Polres Lumajang Polda Jatim, BRIPKA AGUS SUPONO menerangkan bahwa sinergitas TNI-Polri hadir pada pelaksanaan Sosialisasi dalam rangka pengamanan dan pemantauan kegiatan. “Pelaksanaan giat berjalan lancar, aman dan terkendali”, terang BRIPKA AGUS SUPONO.
Kapolsek Tempeh Polres Lumajang Polda Jatim, IPTU LUGITO, S.H. menjelaskan bahwa Sosialisasi ketentuan Bidang Cukai dilaksanakan langsung oleh Tim dari Bea Cukai Kabupaten Probolinggo kepada warga masyarakat Desa Kaliwungu “Harapannya dengan sosialisasi ini, warga masyarakat petani tembakau memahami ketentuan Bidang Cukai yang telah ditetapkan oleh Pemerintah”, tutup IPTU LUGITO, S.H. (Tempeh, Regu 2)
Polda Jatim, Polres Lumajang, Polsek Tempeh
Discussion about this post