*LAPORAN KEGIATAN JUMAT CURHAT, POLSEK PRONOJIWO DALAM RANGKA MENERIMA ASPIRASI DARI WARGA.*
Kapolsek pronojiwo pada hari jumat 9 Maret 2023 melaksanakan kegiatan jumat curhat yang bertempat di desa Sidomulyo Kec. Pronojiwo, dalam kegiatan jumat curhat Kapolsek memberikan kesempatan kepada warga masyarakat untuk menanyakan hal apapun terkait dengan Institusi Polri.
adapun warga masyarakat yang bertanya antara lain :
a. Sdri. Sulimah tentang berapa besaran biaya pengurusan SIM C karena anaknya ingin memilik C, di mana Sdri. Sulimah saat mengurusi perpanjangan SIM C nya yang awalnya ada memintai biaya di atas *satu juta* sedangkan saat di urus sendiri ternyata biaya hanya Rp. 195.000.- .
b. Sdri Sulastri menyakan bagaimana pengurusan Jasa Rahaja.
Tanggapan
Kapolsek
1. Mengenai SIM
a. Pengurusan SIM sesuai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) apabila
# SIM C baru senilai Rp. 100.000,- belum termasuk surat keterangan kesehatan dan test fisikologi serta kelengkapan adminitrasi (photo copy) dan harus sudah berusia 17 tahun keatas (sudah bisa memiliki KTM)
# SIM perpanjangan C senilai Rp. 75.000,- belum termasuk surat keterangan kesehatan dan test fisikologis serta kelengkapan adminitrasi (photo copy) dan jangan sampai masa berlakunya habis
– Bila melebihi nilai dari itu berarti saudara mengurus melalui calo
2. Mengenai Jasa Raharja
# Untuk yang mendapatkan Jasa Raharja adalah akibat kecelakaan lalulintas dengan adanya Laporan Polisi dari Sat lalulintas
# Untuk penerima Jasa Raharja yang ada lawan nya sedangkan yang tidak ada lawan nya tidak dapat Jasa Raharja kecuali mobil umum angkut penumpang yang ada tiket atau karcisnya bisa dapat karena tiket atau karcisnya
# Yang bisa mendapatkan Jasa Raharja harus bisa di buktikan dengan memiliki bukti pembayaran pajak kendaraannya setiap tahun atau memiliki SIM nya
Untuk lebih jelas bisa menghubungi nomor yang ada di **Laporke Cak Kapolres di phone 085933800900* “.
Discussion about this post