Lumajang (11/07/2021), Petugas gabungan TNI-Polri laksanakan edukasi protokol kesehatan dan pemantauan kepatuhan warga terhadap PPKM Mikro Darurat 2021 di lokasi yang sering dijadikan tempat berkumpul warga di wilayah Kecamatan Tempeh.
Dengan berpatroli dan bergerak bersama, Petugas menyisir lokasi warung dan cafe yang terindikasi ramai pengunjung dan kemudian Petugas mengingatkan tentang aturan yang ada pada Inmendagri No. 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat Jawa BaliAnggota Koramil 0821/10 Tempeh mengingatkan kepada pengunjung untuk tetap patuhi protokol kesehatan. “Segera pulang jika sudah waktunya tutup. Langsung pulang yah”, himbau petugas kepada salah satu pengunjung. Hal ini disampaikan agar para pengunjung tetap patuhi aturan yang telah ditetapkan dan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Kecamatan Tempeh.
Sementara itu Petugas Polsek Tempeh Polres Lumajang Polda Jatim, AIPTU MASRUR UBAIDILLAH, S.H. kembali mengingatkan kepada pemilik warung/cafe agar segera menutup warung mendekati waktu diberlakukannya aturan PPKM Darurat 2021. “Segera ditutup ya mas. Beri himbauan kepada pengunjung untuk segera pulang menjelang berlakunya waktu pembatasan giat masyarakat”, himbau AIPTU MASRUR UBAIDILLAH, S.H. secara humanis. “Kami petugas, menjalankan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Dan selama warga masyarakat menyikapi aturan Pemerintah dengan tertib, maka kami akan tegakkan aturan dengan bijaksana”. Tutup AIPTU MASRUR UBAIDILLAH, S.H.
Sementara itu, Kapolsek Tempeh Polres Lumajang Polda Jatim, IPTU LUGITO, S.H. menjelaskan bahwa telah memerintahkan kepada setiap anggota Polsek Tempeh untuk menegakkan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah secara tegas namun tetap disampaikan secara humanis. “Aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah merupakan wujud tugas dan tanggung jawab Pemerintah dalam menjaga dan melindungi setiap warga negara selama masa Pandemi Covid-19. Memang banyak timbul pertentangan dari sebagian kalangan masyarakat atas aturan PPKM Darurat ini. Tapi yakinlah bahwa akan lebih banyak lagi nyawa warga masyarakat yang terselamatkan atas kepatuhan terhadap aturan PPKM Darurat 2021 selama masa Pandemi Covid-19”, tutup IPTU LUGITO, S.H. (Tempeh, Regu 2)
Discussion about this post