Jajaran Polsek Pasirian Polres Lumajang Polda Jatim membagikan masker dan himbauan protokol kesehatan dalam rangka PPKM (Penerapan pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat kepada masyarakat.
Kapolsek Pasirian Iptu Agus Sugiharto, S.H, M.H mengatakan bahwa selain memberikan himbuan tentang PPKM Darurat, jajaran anggota Polsek Pasirian memberikan masker gratis kepada masyarakat yang berada di warung maupun yang sedang melintas.
“Kegiatan ini menyasar masyarakat di fasilitas umum, seperti pasar, jalan umum, pertokoan, tempat makan/warung, dan perkampungan warga.” ucap Kapolsek, Jumat (12/7/2021).
Selain itu kapolsek Pasirian juga menjelaskan bahwa kegiatan operasi Yustisi yang di laksanakan oleh anggotanya adalah menyampaikan sosialiasi sesuai peraturan Imendagri No. 15 Tahun 2021 terkait tentang Pemberlakuan PPKM Mikro Darurat guna mencegah penyebaran Covid – 19 kepada masyarakat.
“Sosialisasi juga disampaikan kepada masyarakat untuk mengurangi mobilitas mengingat penyebaran virus Corona, khususnya di wilayah Kabupaten Lumajang sudah memasuki tahap mengkhawatirkan,” katanya.
Anggota Polsek Pasirian menyampaikan tentang PPKM Mikro yakni tentang pemberlakuan pengetatan aktifitas di antaranya 100% work from home untuk sektor essential, untuk kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.
“Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 %,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menambahkan, kegiatan sosialiasi PPKM darurat ini terus dilakukan jajaran Polsek di tiap kecamatan Kabupaten Lumajang dengan sinergitas pemerintah, TNI dan Polri ditunjukan dengan bersama-sama mengingatkan kepada warga untuk terus menjaga kesehatan dan protokol kesehatan.
“Saya berharap kepada masyarakat khususnya masyarakat Kecamatan Pasirian agar selalu mematuhi protokol kesehatan, supaya kita terhindar dari wabah Covid-19, dan bisa hidup normal kembali,” harapnya.
Discussion about this post