SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimus Polda Jatim yang dikomandani oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskriumsus Polda Jatim, AKBP Windy Syafutra SH SIK M.Med.Kom berhasil membongkar jaringan tindak pidana minyak dan gas bumi Bersubsidi ke Non Subsidi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto bersama Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman didampingi Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham, Selasa (19/4/2022) mengatakan, pengungkapan itu atas dasar laporan LPA/21/IV/PAM.1.5/SUS/SPKT POLDA JATIM tertanggal 7 April 2022, tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur.
Selain itu, juga LP/A/23/IV/2022/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA JATIM tertanggal 14 April 2022, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di SPBU 5467128 Desa Cukur Gondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Kasus itu melibatkan 7 tersangka dari LPA/21/IV/PAM.1.5/SUS/SPKT POLDA JATIM Tanggal 7 April 2022 adalah Purwadi, Abba Jabbar Husain, Rustam Haji, Okky Dhian Surya Handika, Yohanda, Hartono dan Ricky Tiarso.
Sedang LP/A/23/IV/2022/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA JATIM tanggal 14 April 2022 menetapkan 6 tersangka masing maisng Nur Fauzi, Muhammad Rozak, Effendi, Gian Angwyn, Nanda Putra Fransisco dan Robi.
Barang bukti dari LPA/21/IV/PAM.1.5/SUS/SPKT POLDA JATIM pada 7 April 2022 berupa mobil pick up merk Daihatsu type grand max, Nopol. N 8902 GG beserta kunci kontak dan STNK serta bermuatan gas LPG 3 Kg sejumlah 141 tabung dan LPG 5,5 Kg sejumlah 2 tabung.
Mobil pick up merk Mitsubishi type L-300, Nopol. S 8849 WM beserta kunci kontak dan STNK serta bermuatan gas LPG 12 Kg sejumlah 60 tabung dan mobil box merk Daihatsu type grand max brindvan, Nopol. L 9219 VK beserta kunci kontak dan STNK.
Sedangkan arang bukti dari LP/A/23/IV/2022/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA JATIM pada 14 April 2022 berupa truck box merk Isuzu, Nopol. L 8146 WF beserta STNK atas nama Koeswanto Setiawan dan kunci kontak yang didalamnya terdapat 2 buah tandon plastik dengan kapasitas masing – mmasing 1 Ton yang berisi bahan bakar minyak jenis Bio Solar total sebanyak ± 1.200.
Truck box merk Isuzu, Nopol. L 8024 EI beserta STNK atas nama Koeswanto Setiawan dan kunci kontak yang didalamnya terdapat 2 tandon plastik dengan kapasitas masing – mmasing 1 Ton yang berisi bahan bakar minyak jenis Bio Solar total sebanyak ± 1.200 Liter.
Dua buku catatan pembelian bahan bakar minyak jenis Bio Solar 4. Uang tunai sebesar Rp. 4.000.000, kartu ATM BRI (alat transaksi) No. 1366641, lembar struk pembelian Bio Solar No. 2222342 tanggal 13 April 2022 pukul 23.46 Wib sebanyak 39,160 Liter.
Modus Operandi dari LPA/21/IV/PAM.1.5/SUS/SPKT POLDA JATIM Tanggal 7 April 2022, bahwa pelaku melakukan tindak pidana Minyak dan Gas Bumi dengan cara menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas (LPG) yang disubsidi pemerintah dengan melakukan kegiatan pemindahan isi dari tabung LPG ukuran 3 Kg (subsidi pemerintah) ke tabung LPG ukuran 12 Kg (non subsidi) dan hasil pemindahan ke tabung LPG 12 Kg (non subsidi) diedarkan ke penjual LPG di area Kabupaten Jombang.
Sedangkan LP/A/23/IV/2022/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA JATIM tanggal 14 April 2022, bahwa pelaku melakukan tindak pidana Minyak dan Gas Bumi dengan cara membeli BBM Bio Solar yang di subsidi Pemerintah dengan menggunakan kendaraan jenis Pick Up yang di dalamnya dipasang bull kapasitas 1.200 liter dan setiap pengisian sebanyak 100 liter dilakukan berkali kali hingga full terisi penuh mencapai 1.200 liter, BBM bio solar di beli di SPBU seharga Rp. 5.150/liter. Kemudian dikumpulkan dan dipindahkan ke truck tangki pertamina untuk industri.
Kronologinya, dari LPA/21/IV/PAM.1.5/SUS/SPKT POLDA JATIM Tanggal 7 April 2022 1. Pada Kamis tanggal 7 April 2022 sekitar pukul 14.00 WIB tim penyelidik Unit II Subdit IV Tipidter, Ditreskrimsus, Polda Jatim tiba dilokasi gudang yang digunakan untuk kegiatan pemindahan isi gas tabung LPG 3 Kg (subsidi) yang di pindah ke tabung gas LPG 12 Kg (non subsidi).
Dalam melakukan kegiatan tabung Gas LPG 3 kg didapat dari pangkalan Gas LPG di sekitar Kecamatan Batu, Kota Batu.
Untuk tabung kosong Gas 12 Kg di dapat dari toko penjual Gas LPG 12 Kg milik Harto,warga Desa Blimbing, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Selanjutnya dibawa ke gudang pengoplosan Gas LPG 3 Kg (subsidi).
Hasil pemindahan ke LPG 12 kg diedarkan ke penjual LPG di area Kecamatan Ploso, Kecamatan Megalo dan Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.
Dalam sehari rata- rata bisa melakukan pemindahan isi gas tabung LPG 3 Kg (subsidi) sejumlah 200 LPG 3 KG.
Sementara dari LP/A/23/IV/2022/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA JATIM tanggal 14 April 2022 1. Pada Kamis 14 April 2022 pukul 00.15 Wib sampai selesai, anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap Muhammad Rozak dan Effendi, karena melakukan dugaan tindak pidana Minyak dan Gas Bumi.
Pada waktu Petugas melakukan penangkap telah mengamankan barang bukti berupa Dua Kendaraan Pick up warna Putih No. Pol : L-8146-WF dan Pick Up warna Putih No. Pol : L-8024-EI.
Dua catatan pembelian BBM jenis Bio Solar, Dua Bull berisi bio solar @ 1.200 liter, ATM BRI ( alat transaksi), Uang Tunai Rp. 3.000.000.
Pelaku dalam melakukan kegiatanya, dengan cara membeli BBM Bio Solar yang di subsidi Pemerintah di SPBU seharga Rp. 5.150/liter yang ditampung dengan menggunakan kendaraan jenis Pick Up di dalamnya dipasang bull kapasitas 1.200 liter, dan dijual Kembali seharga Rp. 5.500/liter.
Hasil dari pemeriksaan dan pengembang anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim pada 15 April 2022 kembali melakukan penangkapan terhadap Gian penampung BBM bio solar dari Nur. Sedangkan Nanda dan Robi merupakan marketing/ yang menjualkan BBM jenis biosolar tersebut.
Pada waktu Petugas melakukan penangkap telah mengamankan barang bukti berupa truck Tronton Box Merek UD Truck/ CDE 280 Nopol L 8773 UH yang didalamnya terdapat 1 unit pompa bahan bakar dan 16 buah tandon plastik @ 1 (satu) Ton dalam keadaan kosong.
Barang bukti lain berupa truck Tronton Tangki Merek UD Truck/ GKE 280 Nopol L 8773 UH yang didalamnya terdapat bahan bakar jenis biosolar 24 ton dan truck box merk Isuzu, Nopol L 8714 AI.
Ketiga pelaku melakukan kegiatan dengan cara menampung dan menjual BBM bersubsidi berupa bio solar yang dibeli dari Nur Fauzi dengan harga Rp. 8.000/liter dan dijual kepada konsumen dengan harga Rp. 11.000/liter.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHPidana, dengan cara setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dan/atau mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. (mbah*)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM