Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Lumajang telah turun dari level 3 menjadi level 1. Pertimbangan ini dilakukan pemerintah dengan melihat angksa kasus positif covid-19 yang menurun di wilayah Kabupaten Lumajang dengan dibukatikan berkurangnya jumlah pasien yang di rawat di rumah sakit. Selasa (19/10)
Pelonggaran ini dikhawatirkan masyarakat kembali abai dengan protokol kesehatan (prokes) tentang penggunaan masker, berkerumun, maupun kegiatan masyarakat yang lain.
Menyikapi hal tersebut, jajaran Polsek Pasirian Polres Lumajang Polda Jawa Timur yang dipimpin oleh Kapolsek Pasirian Iptu Agus Sugiharto, S.H, M.H bersama anggotanya terus melakukan edukasi protokol kesehatan kepada masyarkat terutama di wilayah Kecamatan Pasirian.
“Edukasi secara terus menerus dan secara perlahan – lahan kepada masyarakat adalah kunci utama dalam penanganan pandemi ini, karena masyarakat masih banyak yang abai dan tidak peduli akan bahaya virus, maka dari itu kita terus melakukan edukasi hingga masyarakat sadar mengenai prokes”. tegas Kapolsek Pasirian saat dikonfirmasi
Ia juga menerangkan bahwa edukasi kepada masyarakat bisa melalui patroli rutin yang setiap hari digelar oleh anggota Polsek Pasirian selain untuk mengantisipasi adanya kriminalitas juga menghimbau kepada masyarakat yang tidak mematuhi prokes sehubungan dengan adanya pelonggaran kegiatan masyarakat.
“Kebijakan yang tepat sesuai dengan arahan satgas covid-19 pusat maupun Instruksi Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat, dengan mengedukasi masyarakat melalui patroli yang dilakukan oleh petugas agar masyarakat tidak abai, saya masih sering melihat masyarakat lupa akan prokes dengan melepas masker dan masih suka berkerumun”. imbuhnya
Harapannya, dengan dilakukan patroli tersebut dapat mencegah kembali naiknya angka penularan covid-19 di wilayah Kabupaten Lumajang khususnya di wilayah Kecamatan Pasirian.
Discussion about this post