Polsek Senduro – Kapolsek Senduro Polres Lumajang AKP Joko Wintoro bersama anggota serta Forkopimka melaksanakan patroli dan pengecekan peneran Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang PPKM level 4 Covid-19 di wilayah Kecamatan Senduro, Jumat (23/7/2021).
Kegiatan ini menyasar tempat-tempat ibadah / masjid-masjid yang ada di wilayah Kecamatan Senduro kemungkinan melaksanakan Sholat Jumat berjamah.
“Sesuai dengan Intruksi menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat, didalamnya mengatur dan mengamanahkan kegiatan TNI, Polri membantu Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten,” kata Kapolsek Senduro Joko Wintoro.
Pencekan dan himbauan ini, untuk memberikan pemahaman tentang Instruksi Mendagri sehingga dapat mematuhi dan melaksanakannya dengan baik, PPKM Darurat ini berlaku dari tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 dan di perjpanjang hingga 25 Juli 2021.
“ Kami bersama Forkopimka melaksanakan pencecekan sekaligus himbauan penerapan PPKM Darurat ini dengan menempelkan pengumuman di masjid-masjid di wilayah kecamatan senduro agar warga mematuhi dan memahami serta dapat melaksanakan sesuai instruksi yang berlaku tentang penutupan sementara tempat-tempat ibadah“ Tutur Joko Wintoro.
Himbauan ini merupakan upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran virus Covid-19 yang baru baru ini semakin meningkat jumlah kasus terinfeksinya serta juga terdapat varian baru yang muncul dan lebih mematikan yaitu Varian Delta, namun dalam upaya ini pemerintah tidak dapat sendiri perlu partisipasi masyarakat untuk mencegah penyebaranya dengan mematuhi instruksi ini. (Polsek Senduro, Regu 2)
Discussion about this post