Surabaya (Tribratanews.Jatim.Polri.go.id) – Penyelundupan burung dilindungi dari Kalimantan ke Surabaya digagalkan. Sebanyak 1.081 ekor burung berhasil disita polisi.
Burung yang disita adalah Cucak Ijo sebanyak 85 ekor, Kolibiri sebanyak 950 ekor, Murai 10 ekor, Tledekan 14 ekor, dan Kapas Tembak sebanyak 32 ekor. Burung-burung tersebut diambil dari Kalimantan dan akan di kirim ke Nganjuk, Jawa Timur.
Ditpolairud Polda Jatim Kombes Arnapi melalui Kasubdit Gakkum AKBP Siswantoro mengatakan, penggagalan penyelundupan burung dilindungi ini dilakukan pada Selasa (27/9). Saat itu polisi mendapatkan informasi adanya pengangkutan burung yang dilindungi di atas truk dari Kalimantan ke Surabaya menggunakan kapal.
“Kemudian tim mendapat informasi, bahwa satwa burung tersebut sudah dipindahkan dari truk ke kendaraan travel,” kata Siswantoro kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).
Petugas kemudian memeriksa kendaraan travel tersebut. Dan ternyata benar petugas menemukan beberapa kardus berisi berbagai jenis satwa burung.
“Dari hasil pemeriksaan dan interogasi jika satwa burung tersebut akan di kirim ke Ngajuk. Dan di ketahui pemilik satwa tersebut berinisial AW,” tandas Siswantoro.
Dari hasil pengungkapan satwa dilindungi tersebut, polisi mengamankan berbagai 1.081 ekor burung dengan berbagai macam jenis. Polisi juga menyita dua unit handphone.
Atas kejadian tersebut, pelaku berinisial AW terancam di jerat Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dan Pasal 88 huruf a jo pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. (mbah/dtc)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM