• BERANDA
  • PROFIL
  • PRESISI
  • ZONA INTEGRITAS
  • BERANDA
  • PROFIL
  • PRESISI
  • ZONA INTEGRITAS

SP2HP Online

SP2HP Online merupakan salah satu terobosan dalam Program PRESISI Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. , sebagai salah satu unggulan layanan Kepolisian kepada masyarakat terkait dengan proses penanganan perkara pidana yang dapat memberikan informasi secara cepat dan transparan kepada pelapor. SP2HP Online merupakan solusi dari keluhan para pelapor yang kesulitan untuk mengetahui perkembangan perkaranya, karena sekarang para pelapor cukup membuka pada halaman website sp2hp.bareskrim.polri.go.id sudah dapat mengetahui perkembangan perkaranya setiap saat, sehingga masyarakat (pelapor) dapat memantau perkembangan perkaranya secara online dan sekaligus menilai kinerja penyidik / penyidik pembantu Polri dalam menangani perkara.

Data pada SP2HP Online bersumber dari aplikasi Elektronik Manajemen Penyidikan (EMP) yang digunakan oleh penyidik dan penyidik pembantu dalam proses penanganan perkara, sehingga semua dokumen dalam proses penyelidikan dan penyidikan tercatat dan tersimpan dalam EMP.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor, dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.

SP2HP sekurang-kurangnya memuat tentang:

  1. pokok perkara;
  2. tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya;
  3. masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan;
  4. rencana tindakan selanjutnya; dan
  5. himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan.

Add New Playlist