Lumajang. Mengingat masih pandemi, Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D, S.IK., M.H. sosialisasikan Kementrian Agama ( Kemenag ) Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2022 yang mengatur tentang pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H / 2022.
“Kami menyarankan masyarakat bertakbir di rumah masing-masing atau di masjid dengan protokol kesehatan sesuai dengan arahan Kementerian Agama,” kata Kapolres Lumajang, Minggu (1/5/2022).
“Kalau bisa takbiran di rumah saja, di Masjid atau Musholla saja, dan juga harus mematuhi protokol kesehatan,” katanya.
Dia meminta warga Lumajang tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Selain itu, dia meminta pemudik yang baru tiba segera melaporkan kedatangan dan kondisi kesehatan mereka ke kepala desa atau babinkamtbmas di masing-masing desa.
“Kami memantau di desa melalui babinkamtimas. Petugas akan mencatat serta mengawasi para pemudik, terutama bagi pemudik dengan tanda-tanda yang mengarah pada gejala Covid-19. Kondisi seperti ini harus dilaporkan kepada kepala desa dan bagi yang belum vaksin agar melaksanakan vaksin,” ujar Kapolres Lumajang.