• BERANDA
  • PROFIL
  • PRESISI
  • ZONA INTEGRITAS
  • BERANDA
  • PROFIL
  • PRESISI
  • ZONA INTEGRITAS
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

VISI

“Terwujudnya pelayanan prima guna memberikan hasil dan kepuasan yang terbaik untuk masyarakat”

MISI

  1. Memberikan pelayanan public yang professional
  2. Melakukan upaya – upaya peningkatan mutu layanan melalui perbaikan sarana dan prasarana, evaluasi sistem dan prosedur serta pengembangan pelaksanaan (SDM)
  3. Memelihara dan menjaga kerahasiaan Identitas pemohon
  4. Mengembangkan sistem pelayanan SKCK berbasis informasi teknologi kepuasan pemohon

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

PROSEDUR PELAYANAN SKCK

MAKLUMAT PELAYANAN SKCK

PENGADUAN PELAYANAN SKCK

Survei Pelayanan SKCK

Bagaimana menurut anda pelayanan SKCK di Polres Lumajang?

View Results

Loading ... Loading …

Indeks Kepuasan Masyarakat

Kontak Pengaduan

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist