• BERANDA
  • PROFIL
  • PRESISI
  • ZONA INTEGRITAS
  • BERANDA
  • PROFIL
  • PRESISI
  • ZONA INTEGRITAS

SIM ONLINE

SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Dasar Hukum

  1. UU No.2 Tahun 2002
  2. Pasal 14 ayat (1) b
  3. Pasal 15 ayat (2) c
  4. Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216

Fungsi dan Peranan

1. Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
2. Sebagai alat bukti
3. Sebagai sarana upaya paksa
4. Sebagai sarana pelayanan masyarakat

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

VISI PELAYANAN SATPAS

Terwujudnya kepuasan masyarakat dengan pelayanan yang santun, cepat, tepat dan adil sesuai prosedur.

MISI PELAYANAN SATPAS

  1. Melayani dengan 5S (senyum, salam, sapa, sopan dan santun).
  2. Menciptakan suasana nyaman diruang pelayanan dan ruang tunggu SIM.
  3. Melayani secara cepat dan tepat tanpa mengabaikan prosedur.
  4. Menerima saran dan masukan serta menindaklanjuti. 

PROSEDUR PELAYANAN SIM

MAKLUMAT PELAYANAN SIM

PROSEDUR PENGADUAN

Survei Pelayanan SIM

Bagaimana menurut anda pelayanan SATPAS ( Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) Satlantas Polres Lumajang?

View Results

Loading ... Loading …

Kontak Pengaduan

TWITTER

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist