LUMAJANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dalam operasi selama 17 hari, mulai tanggal 14 hingga 30 Oktober 2024. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengungkap empat kasus dan mengamankan lima tersangka.
Hal ini diungkapkan Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K saat konferensi pers di Lobby Mapolres Lumajang, Jumat (1/11/2024).
“Dari hasil pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 121,28 gram, 56 batang pohon ganja kering, dan 4.459 batang pohon ganja yang masih hidup. Selain itu, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone, sepeda motor, dan timbangan elektrik,” ungkap AKBP Rofik.
Kelima tersangka yang berhasil diamankan memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan peredaran narkoba ini. Ada yang berperan sebagai kurir, pengedar, hingga petani ganja.
“Dua tersangka berinisial S (35) dan D (28) merupakan kurir sabu. Sementara itu, MR (43) berperan sebagai pengedar. Sedangkan dua tersangka lainnya, S (36) dan J (52), merupakan petani ganja yang menanam tanaman haram tersebut di kawasan pegunungan dusun Pusung Duwur, desa Argosari, kecamatan Senduro,” jelas Kapolres.
AKBP Rofik juga menjelaskan bahwa kedua petani ganja tersebut awalnya mendapat tawaran dari seseorang yang bernama NG untuk menanam ganja dengan iming-iming upah Rp.15.000.000 setelah panen.
“Mereka berdua kemudian menanam ganja di lahan yang telah ditentukan. Namun, setelah panen, NG hanya memberikan upah sebesar Rp. 2.000.000 kepada masing-masing tersangka. Sisanya belum dibayarkan hingga saat ini,” ujarnya.
Lebih lanjut AKBP Rofik menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari program prioritas kerja 100 hari Presiden Republik Indonesia.
“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Lumajang,” tegasnya.