Anggota polsek pronojiwo pada hari senin 2 Agustus 2021 pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat corona virus desease di wilayah hukum polsek pronojiwo dan ops yustisi akan di laksanakan secara berkala guna penyebaran covid-19 di wilayah kecamatan pronojiwo.
Dalam kegiatan ops yustisi warga di himbau agar menerapkan 5M antara lain menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, mengurangi mobilitas dan mengurangi kerumunan, bilamana semua itu sudah di tetapkan oleh seluruh warga maka akan tercipta wilayah menjadi kec. Pronojiwo zona hijau dari penyebaran covid-19.