Lumajang -Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lumajang bersama personel Kompi C Polres Lumajang melaksanakan patroli di Jalan Raya Pelita (Semar), Lumajang, Sabtu (8/2/2025)
Patroli ini bertujuan untuk menindak pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan mencegah aksi balap liar guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) yang kondusif.
Dalam kegiatan tersebut, polisi menindak pelanggaran lalu lintas berupa balap liar dan yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis serta tidak dilengkapi dengan kelengkapan kendaraan sesuai peraturan.
“Kami berhasil mengamankan sebanyak 12 sepeda motor dan 6 motor yang memakai knalpot brong,” ujar Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Mohamad Syaikhu, S.H.
Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada pengguna jalan agar mematuhi peraturan lalu lintas di jalan.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban di jalan demi keselamatan bersama,” terbangnya.
AKP Syaikhu menegaskan bahwa patroli semacam ini akan terus ditingkatkan, terutama di lokasi-lokasi yang sering dijadikan ajang balap liar.
“Kami berkomitmen untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif di wilayah Lumajang,” ungkapnya.
AKP Mohamad Syaikhu, S.H. mengatakan, kegiatan ini akan terus dilakukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Lumajang
“Kami tidak akan menolerir segala bentuk pelanggaran lalu lintas, apalagi yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lain,” tegasnya.
AKP Syaikhu juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya anak muda, untuk tidak melakukan aksi balap liar.
“Balap liar sangat berbahaya, tidak hanya bagi diri sendiri, tapi juga bagi orang lain. Mari kita sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas,” pungkasnya