Polsek Kedungjajang, memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat di ruang pelayanan publik Polsek Kedungjajang, pada hari Jumat (11/04/2025).
Dalam memberikan layanan kepada masyarakat seperti pembuatan Surat Catatan Kepolisian (SKCK), menerima laporan pengaduan masyarakat (dumas), dan menerima laporan kehilangan barang (LKB). Polsek Kedungjajang, Polres Lumajang memberikan pelayanan terbaik dengan menggunakan prinsip pelayanan 5S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan, dan Santun) kepada masyarakat yang mengunjungi Polsek Kedungjajang.
Personil Polsek Kedungjajang memberikan pelayanan dengan sikap yang humanis, baik dalam memberikan penjelasan mengenai persyaratan pelayanan maupun dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat Lumajang. Kegiatan ini berlangsung dengan tujuan memberikan layanan terbaik dari polisi kepada masyarakat, terutama masyarakat yang tinggal di Kabupaten Lumajang.