LUMAJANG-Tim Covid Hunter menggelar operasi Yustisi Protokol Kesehatan di hari ke tiga belas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Lumajang.
Dalam operasi tersebut, Petugas gabungan terdiri TNI-Polri, Satpol PP dan Dishub menyasar titik rawan tempat keramaian di wilayah kota Lumajang.
Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta mengatakan hasil operasi yustisi prokes di dalam perkotaan Lumajang puluhan warga tidak menggunakan masker.
“Masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi aturan dalam pelaksanaan PPKM Darurat, itu akan diberi sanksi sosial dengan cara menyapu jalanan,” tuturnya.
Shinta berharap, penindakan tersebut membangun kesadaran masyarakat Kabupaten Lumajang dalam mematuhi protokol kesehatan. Di antaranya, memakai masker saat keluar rumah, menjaga jarak dengan orang sekitar, rajin mencuci tangan dan lainnya.
“Penindakan sanksi sosial ini bertujuan mengetuk hati masyarakat sehingga menyadari kesalahannya kemudian bersimpati dan akhirnya berpartisipasi aktif menyukseskan PPKM darurat untuk menekan penyebaran Covid-19,” katanya.
Selama kegiatan berlangsung petugas terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai PPKM darurat itu yang pada intinya membatasi mobilitas masyarakat.
“Kegiatan Patroli Gabungan dilaksanakan dalam rangka Penegakan Disiplin protokol kesehatan sesuai Inpres No. 06 Tahun 2020 dan Inmendagri No. 15 Th 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) darurat diwilayah Kabupaten Lumajang,” jelas Ipda Andrias Shinta. (HUmas Polres Lumajang)