Lumajang – Bid Propam Polda Jatim dan Sipropam Polres Lumajang menggelar pemeriksaan rutin senjata api dinas milik anggota yang bertugas di Kepolisian Resor Lumajang, Selasa (14/5/2024).
Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K., saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang Ipda Sugiarto, SH., menjelaskan, kegiatan ini rutin dilaksanakan sebagai salah satu upaya penguatan pengawasan di Internal Kepolisian.
Selain memastikan senjata api dalam kondisi siap pakai dan digunakan, juga memastikan kelayakan senjata api dan mengecek persyaratan seperti surat-surat dan kebersihan senjata api tersebut.
“Tujuannya untuk menghindari mal administrasi dan untuk mengetahui kondisi senpi dinas yang di pinjam untuk kegiatan operasional oleh anggota,”kata Ipda Sugiarto.
Ipda Sugiarto menambahkan, kegiatan operasi tersebut merupakan upaya dari Bidpropam Polda Jatim dan Sipropam Polres Lumajang Untuk menginventarisir kondisi senpi dinas serta menghindari penyalahgunaan pengunaan senjata api yang tidak sesuai ketentuan.
“Dalam kegiatan ini juga di lakukan penyampaian kembali kepada pemegang senpi terkait SOP penggunaan senpi sesuai dengan Peraturan Kapolri no 1 dan 8 Tahun 2009,”ujar Ipda Sugiarto.
Dari Kegiatan Pengecekan Ini, berharap agar anggota yang memegang senpi dinas dapat menjaga dan merawat senpi yang digunakannya dalam melaksanakan tugas.
“Dengan selalu memperhatikan validitas administrasi, termasuk mengingat kembali tata cara penggunaan senpi sesuai ketentuan, ”pungkasnya.