Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Bripka Fery Ardian Syah Anggota Polsek Jatiroto Polres Lumajang Polda Jatim menggelar giat operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan pemakaian masker di wilayah Kecamatan Jatiroto Rabu (14/07/2021).
Sedikitnya 30 orang pengendara sepeda motor yang diperiksa dan 10 orang diantaranya melanggar protokol kesehatan (tidak menggunakan masker), yang selanjutnya diberikan teguran lisan untuk mematuhi protokol kesehatan.
Kapolsek Jatiroto AKP Rudi Isyanto, S.H mengatakan dengan adanya pendisiplinan masker kepada penguna jalan Desa Sukosari Banyuputih Kidul Kaliboto Lor ini, diharapkan akan memutus rantai penyebaran virus corona/Covid-19.
Juga diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan masker. Dalam kegiatan ini, sekaligus kami mensosialisasikan protokol kesehatan 3M: Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak,” imbuh Kapolsek.
Selebihnya, perwira polisi berpangkat balok kuning tiga itu menegaskan, jika pihaknya bersama-sama dengan stakeholder terkait, akan terus mendukung upaya pemerintah agar masyarakat terhindar dari penyebaran virus corona/Covid-19.
“Kegiatan operasi yustisi ini akan terus dilakukan secara berkala dan berpindah-pindah,” pungkasnya (tribratanews-Ferry)