Tribratanews Polres Lumajang Polda Jatim – Kapolres Lumajang Polda Jawa Timur AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Gucialit Inspektur Polisi Satu (IPTU) Joko Triyono bersama anggota regu KSPKT 1 melaksanakan razia operasi yustisi pendisiplinan penggunaan masker. (16/04/2022).
Salah satu bentuk kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota Satgas Pamor Keris Polsek Gucialit Polres Lumajang adalah pencegahan penyebaran atau memutus rantai penyebaran virus covid-19 di wilayah hukum Polsek Gucialit. Personil yang bertugas merazia setiap pengendara maupun warga sekitar agar lebih mematuhi protokol kesehatan covid-19 dan juga sebagai wujud pelayanan prima Kepolisian kepada masyarakat.
Selain memberikan teguran kepada pelanggar protokol kesehatn covid-19 petugas juga memberikan himbauan edukasi protokol kesehatan covid-19 dengan selalu menggunakan masker saat keluar rumah, mencuci tangan pakai sabun serta menjaga jarak minimal 1m dan menghindari kerumunan bila tidak ada kepentingan.
Kapolsek Gucialit Inspektur Polisi Satu (IPTU) Joko Triyono menyampaikan bahwa anggota yang bertugas melaksanakan operasi yustisi selain memiliki tanggung jawab untuk mengamankan wilayah juga berkewajiban agar selalu mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid–19, “.
Kegiatan operasi prokes ini akan kami lakukan setiap hari, mulai siang sampai malam dengan waktu yang ditentukan, terutama ketika ada masyarakat yang berkerumun/berkumpul, mau pakai masker atau tidak kami akan tetap menegur dan menghimbau masyarakat agar tetap menjaga jarak dan mengurangi mobilitas dan interaksi supaya tidak terjadi cluster baru di wilayah kecamatan Gucialit, terutama warga masyarakat minimal harus sudah vaksin 1 dan 2.” imbuhnya.
Aiptu Ahmad Drajad P bersama anggota yang piket dinas bertugas melaksanakan kegiatan operasi tersebut juga menghimbau kepada warga masyarakat agar tetap mematuhi prokes dimanapun dan kapanpun.
Aiptu Ahmad Drajad P menyampaikan bahwa kami menghimbau beberapa warga yang melanggar prokes covid-19 seperti tidak memakai masker dengan menyampaikan edukasi secara humanis sekaligus memberikan masker agar dikemudian hari selalu di pakai saat keluar rumah supaya terjaga dari virus untuk diri sendiri maupun keluarga di rumah. (Humas Polsek Gucialit Polres Lumajang)