LUMAJANG – Petugas gabungan terus melakukan penyekatan di dua titik yakni di Jembatan Timbang Klakah, dan Pos Penyekatan Sukosari, Kecamatan Jatiroto.
Penyekatan melibatkan Polres Lumajang, Kodim 0821 Lumajang, Satpol PP, dan Dishub Lumajang tersebut dilaksanakan selama PPKM darurat hingga PPKM Level 4 Mereka bertugas dari pagi hingga malam hari.
Hingga saat ini mulai tanggal 3-23 Juli 2021 jumlah total kendaraan yang diperiksa petugas sebanyak 12.638, dengan rincian kendaraan roda empat sebanyak 7.711 unit bus 32 unit, mobil barang 281 unit, dan kendaraan roda dua 4.614 unit.
“Jumlah kendaraan yang diminta putar balik ada 3.192 kendaraan dengan rincian kendaraan roda empat 2.143 dan 1.049 unit,” ujar Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta, Sabtu (24/7/2021).
Ia menyampaikan, ribuan kendaraan yang terpaksa putar balik karena tidak memenuhi 3 persyaratan yakni Rapid Antigen 1 x 24 jam, Test PCR 2 x 24 jam, dan Surat vaksin covid – 19 minimal tahap 1.
“Persyaratan-persyaratan tersebut harus dilengkapi. Karena itu, aturan selama PPKM diterapkan. Jika tidak bisa melengkapi, sebaiknya tidak melakukan perjalanan terlebih dahulu,” kata Shinta.
Sementara itu, dihari ke 22, tanggal 24 Juli 2021 kendaraan yang diperiksa petugas sebanyak 396 kendaraan yang berplat luar kota Lumajang.
“Kendaraan yang putar balik hingga saat ini ada 142 kendaraan,” kata Shinta.
Lebih lanjut pihaknya menghimbau agar masyarakat Lumajang untuk mengurangi mobilitas. Dia juga meminta agar masyarakat mematuhi aturan tersebut. Sebab, hal tersebut juga bagian dari mempercepat penanganan Covid-19 di Lumajang.
“Kami tidak akan menurunkan tensi penyelamatan masyarakat. Oleh karena itu, kami juga akan memberikan pemahaman di pos penyekatan. Semata-mata, ini untuk keselamatan bersama masyarakat Lumajang,” pungkasnya. (Humas Polres Lumajang)