LUMAJANG – Lelaki inisial ‘W’ (36) warga Kelurahan Jogoyudan Kecamatan / Kabupaten Lumajang Jawa Timur, diamankan oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang, Senin malam kemarin.
Berikut barang bukti berupa sabu terbungkus dalam plastik klip terpisah menjadi empat bagian, lelaki tamatan Sekolah Menengah Pertama itu, disidik dan tersangkakan sebagai pengedar.
Berat total sabu 1,99 gram, saat ‘W’ mengendarai sepeda motor Honda Vario di jalan Kyai Ghozali Lumajang, tepatnya didepan area pertokoan, kala itu menjadi akhir perjalanannya dalam peredaran barang haram itu.
Kini ‘W’ ditahan di rutan Polres Lumajang, untuk menjalani proses hukum, alias mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo menegaskan, pihaknya tidak akan menurunkan tensi dalam memberantas mata rantai peredaran sabu, di wilayah hukum Polres Lumajang.
“Jadi pada saat diberhentikan kemudian dilakukan penggeledahan, diketemukan barang bukti tersebut di atas pada saku celana pendek bagian depan sebelah kanan. Dan barang bukti tersebut ( sabu-red ) diakui kepemilikannya oleh tersangka,” kata AKP Ernowo, dikonfirmasi melalui Paursubbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta, Rabu (26/5/2021).
Pasal yang akan dikenakan pada tersangka dalam kasus ini, imbuh Ipda Andrias Shinta yaitu pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara pengembangan, diutarakan oleh Ipda Andrias Shinta jika akan terus dilakukan, guna memastikan dugaan keterlibatan tersangka ‘W’ dengan pelaku lain. (Humas)