Polsek Kunir Polres Lumajang – Personil Gabungan 3 Pilar (Polri, TNI, pemerintah Kecamatan) laksanakan sosialisasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang, Senin (26/07/2021).
“Sesuai dengan Intruksi menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat, didalamnya mengatur dan mengamanahkan kegiatan TNI, Polri membantu Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten,” ungkap Kapolsek Kunir Polres Lumajang Polda Jatim IPTU Soegeng Susanto.
Patroli gabungan sekaligus himbauan ini, TNI – Polri serta Pemerintah Kecamatan Kunir, untuk memberikan pemahaman kepada warga masyarakat tentang Instruksi Mendagri sehingga dapat mematuhi dan melaksanakannya dengan baik, PPKM Darurat ini berlaku dari tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.
“ Kami Forkopimca melaksanakan sosialisasi ini dengan menggunakan pengeras suara secara mobiling menggunakan mobil sehingga masyarakat dapat mengetahui dan memahami instruksi mendagri ini “ Tutur IPTU Soegeng.
Mereka yang berangkat ini nantinya melakukan sosialisasi kepada masyarakat, himbauan maupun teguran kepada masyarakat. Sehingga nantinya akan dijadikan bahan evaluasi, dan setiap pelaksanaan akan di evaluasi, tambah IPTU Soegeng.
Jika petugas menemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker, maka diharapkan masyarakat wajib menggunakan masker, jika ditemukan ada warga yang makan di lokasi, dihimbau untuk tidak makan di tempat. Sehingga nantinya tidak terjadi kerumunan.
Himbauan ini merupakan upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran virus Covid-19 yang baru baru ini semakin meningkat jumlah kasus terinfeksinya serta juga terdapat varian baru yang muncul dan lebih mematikan yaitu Varian Delta, namun dalam upaya ini pemerintah tidak dapat sendiri perlu partisipasi masyarakat untuk mencegah penyebaranya dengan mematuhi instruksi ini.