Lumajang– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Seorang terduga pelaku berinisial MR (40) diamankan bersama barang bukti seberat 3,07 gram sabu.
Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Aris Harianto, mengungkapkan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah kecamatan Pronojiwo.
“Berangkat dari informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar AKP Aris, Rabu (30/10/2024).
Penangkapan dilakukan pada Senin (28/10/2024) di sebuah warung billiard di desa Pronojiwo. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu, alat hisap, dan uang tunai hasil penjualan narkoba.
“Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran,” tambah AKP Aris.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.
AKP Aris menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lumajang.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.