Lumajang (31/07/2021), Petugas Gabungan TNI-Polri Kecamatan Tempeh laksanakan Ops. Yustisi Protokol Kesehatan PPKM Level 4 di pertigaan Desa Gesang Kecamatan Tempeh.
Anggota Koramil 0821/10 Tempeh menjelaskan bahwa warga masyarakat diharapkan untuk mematuhi seluruh aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah selama masa Pandemi Covid-19 ini. “Tetap gunakan masker saat melakukan aktifitas di luar rumah”, ujar Anggota Koramil 0821/10 Tempeh. Hanya patuh dan taat kepada Protokol Kesehatan yang bisa menjadi obat paling mujarab dalam melawan Virus Covid-19.
Dengan menggunakan Megaphone, Anggota Polsek Tempeh Polres Lumajang Polda Jatim, AIPTU MASRUR UBAIDILLAH, S.H. berikan himbauan secara humanis tentang pentingnya penggunaan Masker, sering cuci tangan, jaga jarak, kurangi aktifitas di luar rumah dan hindari kerumunan. “Monggo dulur-dulur sekalian, tetap gunakan masker saat keluar rumah. Pandemi belum berakhir. Virus Covid-19 masih ada di sekitar kita”, himbau AIPTU MASRUR UBAIDILLAH, S.H.
Sementara itu Kapolsek Tempeh Polres Lumajang Polda Jatim, IPTU LUGITO, S.H. menjelaskan bahwa warga masyarakat harus terus dihimbau untuk tetap patuhi protokol kesehatan selama masa Pandemi sampai Protokol Kesehatan menjadi pola hidup baru. “Kami menjalankan aturan yang telah ditetapkan dari Pemerintah dalam rangka menekan laju tingkat penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Jawa – Bali. Untuk itu, kami akan tetap secara humanis dan persuasif melaksanakan penegakan aturan yang ada pada PPKM Darurat 2021. Kami mohon warga masyarakat menyadari bahwa aturan ditetapkan oleh Pemerintah demi kepentingan bersama”, tutup IPTU LUGITO, S.H. (Tempeh, Regu 2)