SPKT bertugas memberikan pelayanan Kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan Kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
SPKT dapat melayani :
Fungsi SPKT lainnya :
A. PERSYARATAN SURAT KEHILANGAN :
1. Pemohon datang langsung ke ruang SPKT Polres Lumajang
2. Menunjukkan kartu identitas diri ( KTP, SIM, Akte, PASSPOR, dll )
3. Membawa foto copy surat yang hilang ( bila ada )
4. Membawa surat keterangan dari Instansi yang berwenang menerbitkan surat tersebut
B. PENERBITAN SURAT KETERANGAN ORANG TERLANTAR :
1. Pemohon datang langsung ke ruang SPKT Polres Lumajang
2. Menunjukkan kartu identitas diri ( KTP, SIM, Akte, PASSPOR, dll )
C. PENERBITAN SURAT KETERANGAN ORANG HILANG :
1. Pemohon datang langsung ke ruang SPKT Polres Lumajang
2. Menunjukkan kartu identitas diri ( KTP, SIM, Akte, PASSPOR, dll )
3. Membawa foto orang/ keluarga yang hilang ( bila ada )
D. LAPORAN DAN PENGADUAN :
1. Pemohon datang langsung ke ruang SPKT Polres Lumajang
2. Menghubungi Call Center 110 atau telp SPKT Polres Lumajang (0334) 881110
3. Menunjukkan kartu identitas diri ( KTP, SIM, Akte, PASSPOR, dll )
Pelayanan SPKT Polres Lumajang Buka Setiap Hari Selama 1 X 24 Jam
TIMELINE PELAYANAN
© 2024 Polres Lumajang - all rights reserved