Polsek Senduro – Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si. melalui Ps. Ka. SPKT III Polsek Senduro Aiptu Anang Mashudi bersama Personil TNI terus menggelar kegiatan operasi yustisi dalam rangak pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19, Minggu (4/7/2021), Pagi Hari
Kegiatan kali menyasar kawasan wilayah Kecamatan Senduro tepatnya di pasar G yang selalu ramai.
Data dihimpun dari pihak kepolisian, dalam giat operasi yustisi saat itu, sedikitnya 49 orang yang diperiksa dan 14 orang diantaranya melanggar protokol kesehatan (tidak menggunakan masker), yang selanjutnya diberikan teguran lisan untuk mematuhi protokol kesehatan.
Kapolsek Senduro AKP Joko Wintoto. mengatakan dengan adanya pendisiplinan masker kepada warga yang beradapa di cafe dan pusat perbelanjaan Kecamatan senduro ini, diharapkan akan memutus rantai penyebaran virus corona/Covid-19.
Juga diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan masker. Dalam kegiatan ini, sekaligus kami mensosialisasikan protokol kesehatan 5M Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Meghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas,” imbuh Kapolsek.
Selebihnya, perwira polisi berpangkat balok kuning tiga itu menegaskan, jika pihaknya bersama-sama dengan stakeholder terkait, akan terus mendukung upaya pemerintah agar masyarakat terhindar dari penyebaran virus corona/Covid-19.
“Kegiatan operasi yustisi ini akan terus dilakukan secara berkala dan berpindah-pindah,” pungkasnya.(Polsek Senduro,Regu 1)
Discussion about this post