Malam Kedua PPKM darurat se Jawa-Bali, Polsek Pasirian Polres Lumajang Polda Jatim membubarkan kerumunan di kafe dan Taman Kota Pasirian yang berada dititik pusat keramaian Kecamatan Pasirian.
Tidak hanya itu, polisi melakukan patroli mobiling di jalan-jalan yang menuju ke alun-alun dan pusat keramaian. Selain itu polisi juga membubarkan pasangan muda-mudi yang asik nongkrong di cafe seputaran Taman Kota Pasirian. Pemilik kafe tanpa mengindahkan adanya PPKM darurat yang harus tutup pada pukul 20.00 WIB.
Oleh petugas semua pengunjung Taman Kota Pasirian langsung diminta untuk pulang ke rumah sehingga seluruh area publik steril. Dalam membubarkan kerumunan, petugas masih banyak menjumpai masyarakat Kecamatan Pasirian yang masih abai mengenai protokol kesehatan covid-19 yaitu memakai masker.
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Pasirian Iptu Agus Sugiharto, S.H mengatakan, kegiatan ini dalam rangka kaitanya dengan PPKM darurat. Petugas gabungan melakukan pembatasan-pembatasan sesuai dengan ketentuan PPKM darurat.
“Kita lakukan kaitanya ketentuan dengan PPKM darurat. Seperti menertibkan kerumunan di pusat keramaian dan memberikan imbauan,” kata Kapolsek pada Minggu Malam (04/07).
Selain itu seluruh wilayah yang ada di Kecamatan Pasirian juga diberlakukan PPKM Darurat muali dari tempat wisata pantai, Kolam renang, mall atau swalayan maupun wisata yang lain ditutup, sehingga penerapan PPKM Darurat ini bisa maksimal dalam mengurangi adanya lonjakan virus covid-19 saat ini.
“Penutupan ini mulai berlaku tanggal 3-20 Juli 2021, sehingga aktifitas masyarakat bisa dibatasi guna menekan angka penularan virus corona,” tambahnya. (jfa)
Discussion about this post