Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Hukum Polsek Pasirian, Kabupaten Lumajang, Polsek Pasirian bersama dengan Satgas Keamanan Desa Pasirian membubarkan kerumunan warga diantaranya dilakukan di Taman Alun – alun Pasirian, Jalan Jl. Raya Pasirian – Lumajang. (06/07) malam
Kapolsek Pasirian Iptu Agus Sugiharto, SH saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya melakukan kegiatan PPKM Darurat dimana seluruh kegiatan masyarakat dibatasi. Polisi juga melakukan patroli malam hingga dini hari ini untuk mengantisipasi berbagai penyimpangan hingga kejahatan.
“Dalam rangka penerapan PPKM Darurat malam ini, kami bersama dengan Satgas Keamanan Desa Pasirian melakukan pembubaran kerumunan warga yang tidak mengindahkan peraturan PPKM darurat” Imbuhnya
Dirinya memimpin langsung kegiatan PPKM Darurat tersebut. Dari pantauannya tampak warga masih berkerumun di beberapa tempat. Selain itu, tambah Agus, polisi mendapati mereka juga tidak memakai masker. Melihat hal itu, Kapolsek meminta untuk segera meninggalkan lokasi dan pulang kerumah masing – masing. Pihaknya juga mengimbau, agar masyarakat menghindari tempat keramaian serta menggunakan masker saat keluar rumah.
“Taati anjuran pemerintah, bagi warga yang beraktivitas di luar rumah untuk memakai masker dan silakan membubarkan diri karena area Alun – alun Pasirian sementara ditutup untuk umum selama PPKM Darurat guna memutus rantai penyebaran Covid-19.,” tegasnya.
Dia mengingatkan pula kepada warga agar lebih waspada terhadap bahaya Covid-19 ini, karena sudah menelan banyak korban apalagi saat ini terdapat varian baru yang lebih ganas dan cepat menularkan yaitu varian Delta. Diharapkan warga masyarakat tetap menjaga pola hidup sehat dan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat.
“Masyarakat kami himbau untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat yaitu dengan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas, serta menjaga pola hidup sehat,” pungkasnya.
Discussion about this post