Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si. melalui Anggota Polsek Tekung Bripka Mada Romadia dan Bripka Joko Kuncoro,SH menggelar giat operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan pemakaian masker di Desa Klampokarum Kab. Lumajang, Malam Hari Selasa (07/09/2021).
Data dihimpun dari pihak kepolisian, dalam giat operasi yustisi saat itu, sedikitnya 2 Warga yang diantaranya melanggar protokol kesehatan (tidak menggunakan masker), yang selanjutnya diberikan teguran lisan untuk mematuhi protokol kesehatan.
Kapolsek Tekung Iptu Syamsul Arifin,S.Pd. mengatakan dengan adanya pendisiplinan masker kepada Warga Desa Wonokeroto Kecamatan Tekung ini, diharapkan akan memutus rantai penyebaran virus corona/Covid-19.
Juga diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan masker. Dalam kegiatan ini, sekaligus kami mensosialisasikan protokol kesehatan 3M Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak,” imbuh Kapolsek.
Selebihnya, Kapolsek Tekung Iptu Syamsul Arifin,S.Pd. menegaskan, jika pihaknya bersama-sama terkait, akan terus mendukung upaya pemerintah agar masyarakat terhindar dari penyebaran virus corona/Covid-19.
“Kegiatan operasi yustisi ini akan terus dilakukan secara berkala dan berpindah-pindah,” pungkasnya