SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Tim Unit IV Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dan menangkap pelaku usaha dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan kosmetik palsu yang tidak memenuhi standard dan atau keamanan, khasiat atau kemanfaatan – mutu serta tidak memiliki izin edar.
Kasus yang diungkap itu tentang perkara dugaan tindak pidana perdagangan dan atau kesehatan dan atau perlindungan konsumen dengan pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan dibidang perdagangan dan atau dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu atau mengedarkan kesediaan farmasi tidak memiliki izin edar dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 196 dan atau pasal 197 undang – undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 62 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto didampingi Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat (8/4/2022) menyampaikan kronologinya, pada 14 Maret 2022 Rackmad Indra selaku sopir didapati melakukan pengiriman paket produk kosmetik di tempat jasa pengiriman barang.
Setelah dilakukan klarifikasi kepada Rackmad Indra menyatakan, produk kosmetik tersebut milik toko on line shop “Kosmetik Murah” di Jalan Lebak Timur, Surabaya ini milik tersangka berinisial BS.
Diketahui bahwa kosmetik yang diperdagangkan toko on line shop “Kosmetik Murah” ini adalah bermerek KLT
Ketika dilakukan pemeriksaan legalitas usaha kosmetik tersebut, tersangka BS menyatakan untuk produk kosmetik KLT tersebut diproduksi sendiri dan tidak meiliki ijin edar.
Adapun kosmetik merek KLT diproduksi sendiri di rumah kakak kandungnya yakni Deni Soegianto di Jaan. Mulyosari Mas Blok E No. 6 Surabaya.
Produksi kosmetik merek KLT tersebut dilakukan oleh Tersangka BS sejak tahun 2019 hingga sekarang dan diperdagangkan di wilayah Jawa Timur.
Kasus pemalsuan kosmetik digerebek Senin 14 Maret 2022 di gudang toko on line shop ”Kosmetik murah” Jalan Lebak Timur Surabaya. Kasus itu melibatkan tersanga berinisial BS (33) warga Jalan Ploso Timur, Surabaya.
Modus operandi, tersangka BS mempunyai usaha toko on line shop “Kosmetik murah“ bergrak dibidang penjualan kosmetik sejak tahun 2019.
Untuk menyembunyikan produksi kosmetik KLT, tersangka BS juga diperdagangkan kosmetik, yaitu Implora, Xiu-Xiu, Dolphin dan MS Glow.
Sedangkan bahan baku yang digunakan dalam proses produksi kosmetik KLT antara lain Alkohol, Air, sabun batangan, aquades, krim dan pewarna makanan.
Untuk alat yang digunakan dalam proses produksi kosmetik antara lain Sendok dan botol kosong berlabelkan KLT, cepuk kosong berlabelkan KLT dan baskom.
Proses produksi/pembuatan kosmetik KLT tersebut dengan cara mencapurkan semua bahan baku ke dalam baskom kemudian bahan baku tersebut diaduk hingga menyatu dan dicampurkan bahan pewarna setelah tercampur semua dimasukan isi kosmetik tersebut kedalam botol menggunakan sendok.
Adapun botol/kemasan kosmetik KLT didapat dari membeli dengan cara memesan sesuai bentuk dan tulisan dari Toko MS di Surabaya.
Setelah menjadi produk kosmetik KLT selanjutnya dikemas menjadi satuan paket terdiri dari empat varian/jenis.
Hasil dari produksi kosmetik KLT tersebut selanjutnya diperdagangkan oleh Tersangka BS melalui on line shop miliknya “toko Murah” di wilayah Jawa Timur.
Sedangkan barang bukti yang diamankan diantaranya 350 pcs botol spray putih 8 ml, 300 pcs botol warna hijau KLT, 10.000 pcs kerucut botol warna transparan, 8750 psc whitening night cream 12 gram dan 40 pcs KLT serum glowing. (mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM