SURABAYA (Tribratanews.Jatim.Polri.go.id) – Bakal digelar perkara, Senin (8/11/2021) kasus kecelakaan maut Pajero Sport Putih Nopol B – 1264 BJU yang terjadi di Tol Jombang, Jawa Timur pada Kamis lalu (7/11/2021) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kendaraan tersebut dikemudikan oleh Tubagus M Joddy Pramas Setya ini dengan penumpang Vanessa Angel, Febri Andriansyah (suami (Vanessa), Galasky (anak Vanessa) dan Siska Lorensa (Asisten Rumah Tangga Vanessa).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, gelar perkara kasus kecelakaan tunggal itu untuk menentukan tersangka, yakni pengemudi Pajero tersebut, Joddy.
Sementara Kabid Propam Polda Jatim Kombes Taufik menegaskan, pihaknya tetap mengawal proses penyidikan kasus laka lantas itu hingga tuntas.
Sedangkan Dirlantas Polda Jatim Kombes Latif Usman menambahkan, berbagai saksi sudah dimintai keterangan, mulai dari lokasi kejadian laka lantas hingga saksi ahli termasuk pengemudikan kendaraan tersebut.
Untuk itulah, penyidik Satlantas Polres Jombang harus bekerja ekstra untuk membuktikan benar tidaknya pengemudi Pajero yang mengalami kecelakaan tunggal bisa dijadikan tersangka atau tidak.
“ Kita harus membuktikan dengan melalui Gelar perkara ini untuk menentukan siapa tersangka dalam musibah kecelakaan tunggal itu,” ujarnya.
Dalam press conference yang berlangsung Senin (8/11/2021) di Gedung Humas Pold Jatim itu juga dihadiri oleh Kapolres Jombang AKBP Agung dan Kasat Lantas Polres Jombang AKP Rudi.
Sebagaimana diketahui, pagi tadi, kondisi kesehatan Galasky (anak Vanessa) dan Siska Lorensa (Asisten Rumah Tangga) sudah membaik, sehingga diperbolehkan pulang dari RS Bhayangkara Polda Jatim termasuk barang barang bawaan milik Vanessa yang ada di mobil Pajero tetsbeut juga sudah dikembalikan kepada keluarganya. (mbah*)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM