Salah satu wujud pelayanan Kepolisian adalah melaksanakan pelayanan prima yang cepat dan tidak bertele-tele serta transparansi. Demikian pula yang dilaksanakan oleh anggota Polsek Klakah melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat yang SKTLK (Surat kehilangan), Kartu Keluarga, KTP dll , Selasa (9/01/2024).
Dimana anggota Polsek Klakah Bripda Rizky Esa Syaidin P.A.S melayani penerimaan pembuatan SKTLK (Surat kehilangan).
- Kapolsek Klakah AKP Khoirin Hariyanto menyampaikan bahwa penerbitan SKTLK (Surat kehilangan) merupakan pelayanan Polri terhadap warga masyarakat sehingga di perintahkan kepada personil pelaksana SKTLK (Surat kehilangan) dalam memberikan pelayanan SKTLK (Surat kehilangan) harus benar-benar memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga masyarakat Kecamatan Klakah dengan berpedoman 3S (Senyum, Salam, Sapa). “Sehingga Warga masyarakat dapat merasa puas dengan Pelayanan dari Polsek Klakah,” ucapnya