Lumajang-Satresnarkoba Polres Lumajang mengamankan dua orang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu.
Kasat Satresnarkoba Polres Lumajang Akp Ari Hartono saat di konfirmasi (Rabu, 11/10/2023) mengatakan, dua orang pengedar sabu, MA Als. K (42) warga Ds. Sumberejo Kecamatan Candipuro dan B (63) warga Ds. Selok Awar-awar Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang.
“Dua orang tersangka pengedar sabu ini sebelumnya ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim di rumah tersangka masing-masing, Kamis (5/10/2023),” ujar Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono.
Saat dilakukan penangkapan MA als. K, petugas menemukan barang bukti 2 poket plastik klip berisi sabu dengan total 0,53 gram, 1 saset warna biru langit, dan 1 unit HP. Sedangkan dari tersangka B petugas menemukan barang bukti 10 poket plastik klip berisi sabu dengan total 6,25 gram, 10 lembar tisu warna putih, 10 saset warna biru langit, dan 1 unit HP.
“Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim juga mengamankan uang tunai Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari kedua tersangka,” ujarnya.
Menurut keterangan pelaku MA als. K mendapatkan barang bukti sabu dari B dan pelaku B mendapatkan sabu dari sdr. Kacong alamat Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang.
Usai dilakukan penangkapan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Jatim untuk pemeriksaan kemudian di limpahkan ke Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Ari Hartono mengatakan karena pelaku ditangkap di wilayah hukum Polres Lumajang, maka setelah dilakukan penangkapan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim, pelaku diserahkan ke Satresnarkoba Polres Lumajang.
“Saat ini tersangka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan di tahan di rutan Polres Lumajang,” ujarnya.
Polisi menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Discussion about this post