RANDUAGUNG- Kapolsek Randuagung IPTU DARMANTO menjelaskan bahwa sentral pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) merupakan sarana penerimaan laporan dan pengaduan bagi warga masyarakat secara cepat dan profesional.
Fungsi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) adalah sebagai sentral penerimaan laporan pengaduan masyarakat baik berupa laporan kehilangan, pengaduan tindak pidana maupun peristiwa lain yang membutuhkan penanganan kepolisian diwilayah hukum Polsek Randuagung,” ujar Kapolsek saat memberikan keterangannya, Senin (13/02/2023) pagi.
SPKT merupakan unit pelayanan yang terdepan dalam menerimaan laporan dan pengaduan dari masyarakat sehingga unit SPKT dituntut untuk selalu memberikan pelayan terbaik bagi setiap warga masyarakat yang datang dan membutuhkan pelayanan kepolisian dengan senantiasa mengedepankan senyum sapa dan salam,” imbuhnya.
Setiap warga masyarakat yang datang ke Polsek Randuagung dipastikan akan mendapatkan pelayanan terbaik dalam penerimaan laporan pengaduan maupun pengurusan surat-surat yang diperlukan tanpa dipungut biaya sama sekali (gratis),” tegas Kapolsek.
Polres Lumajang berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan salah satunya melalui SPKT melalui senyum sapa salam untuk mewujudkan Kepolisian yang humanis dan transparan dengan motto Presisi,” pungkas Kapolsek Randuagung.
Discussion about this post