Polsek Senduro – Kapolsek Senduro Polres Lumajang AKP Joko Wintoro bersama Forkopimca Senduro, hadiri kegiatan Zoom meeting sosialisasi pelaksanaan kegiatan kemasyarakatan di masa pandemi corona virus disiase 2019 (covid 19), Selasa (15/6/2021).
Kegiatan Zoom meeting ini langsung di pimpin oleh Bupati Lumajang H. THORIQUL HAQ, M.ML, Wakil Bupati Lumajang Ir. Hj. INDAH AMPERAWATI, M.Si, Dandim 0821 Lumajang LETKOL INF. ANDI ANDRIYANTO WIBOWO, S.Sos, M.I.Pol. dan Kapolres Lumajang AKBP EKA YEKTI HANANTO SENO, S.I.K., M.Si.
Dalam kegiatan zoom ini Bupati lumajang Thoriqul Haq menerangkan bahwa Kab. Lumajang berjumlah 17 (tujuh belas) orang yang terkonfirm, dan dirawat di RSU dan tempat isolasi yaitu Kantor BKD dan wisma atlit Stadion Semeru Lumajang.
Program CCTV di Desa sudah mulai berjalan dan sudah terkoneksi dengan server Kab. Lumajang maupun Polres Lumajang untuk terus di tingkatkan,Terkait pemasangan CCTV agar tetap mengikuti standart/ sesuai spec yang telah di tentukan.
Kebijakan terkait tentang pelaksanaan hajatan dimana menghadirkan kesenian dalam masa pandemi sudah dimusyawarahkan dengan Forkopimda yang isinya tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lumajang dengan rincian antara lain :
- Kegiatan kemasyarakan tetap berpedoman pada surat edaran bupati lumajang dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan
- Kegiatan kemasyarakatan yang melibatkan kesenian seni agar memperhatikan antara lain durasi pelaksanaan kegiatan 2 jam, pelaksanaan kegiatan hajatan yang melibatkan kesenian agar dilaksanakan di tempat hajatan, tidak dengan keliling dari suatu lokasi ke lokasi lain, pengunjung/ undangan dibatasi, minimal 50 persen dari kapasitas yang tersedia, dalam pelaksanaan hajatan tetap memperhatikan serta mematuhi protokol kesehatan yang telah di tetapkan, Tdak menghadirkan kelompok kesenian dari Kabupaten atau Kota di luar Kab. Lumajang, Wajib membuat surat pemberitahuan kegiatan ke Polsek dan diteruskan ke Forkopimca Kec. Setempat.
(Mulai dari rincian pelaksanaan dll), Membuat surat pernyataan kesediaan untuk dihentikan kegiatannya apabila terbukti melanggar/ tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan yang telah di tetapkan. Kata H. Thoriqul Haq (Bupati).
Selanjutnya Wakil Bupati Lumajang menambahkan bahwa Tekait dengan surat pemberitahuan kegiatan ke Polsek setempat agar H-3 harus sudah masuk ke Polsek, dan surat tersebut hanya bersifat pemberitahuan dan harus memenui kriteria yang telah ditentukan dalam persyaratan tersebut. Juga agar dalam pelaksanaan giat kesenian berpedoman kepada surat edaran Bupati Lumajang yang telah di tetapkan. Ujar Ir. Hj. Indah .A(Wakil Bupati).
Kapolres Lumajang juga menambahkan bahwa Bagi warga yang akan menyelengarakan hajatan dengan melibatkan kesenian agar mengambil langkah antara lain agar H-3 akan diadakanya hajatan datang ke Polsek setempat (tidak diwakilkan), kemudian menyampaikan pemberitahuan (rincian kegiatan) lanjut Membuat surat pernyataan siap dihentikan jika terbukti melanggar prokes, Ujar AKBP Eka Yekti H.S (Kapolres).
Dandim 0821 Lumajang juga menekankan kembali terkait pelaksanaan kegiatan hajatan yang mendatangman kesenian sudah disepakati bersama dan tertuang dalam surat edaran Bupati Lumajang namun tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku serta mematuhi aturan yang sudah ditetapkan, dan PPKM mikro di Desa agar tetap berjalan dan ditingkatkan kinerjanya. Kata Letkol INF Andi Andriyanto (Dandim).
Discussion about this post