Lumajang-Polsek Klakah melaksanakan restoratif justice penganiayaan yang terjadi di Jalan Raya Klakah Desa Mlawang Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang, di Mako Polsek Klakah, Jumat (13/10/2023).
Dalam restoratif justice kapolsek melakukan mediasi antara pelapor Riza Rahman Basofi, dan terlapor M. Rukhan Jazuli.
Kapolsek Klakah Iptu Khoirin Hariyanto mengatakan, kasus penganiayaan terjadi Senin 11 September 2023 pukul 10.00 WIB.
Kejadian berawal korban atau pelapor pulang kerja dan mengambil sepeda motor di Parkiran Pabrik/PT. SMK (Semeru Makmur Kayunusa) Klakah.
Namun saat berada di jalan Raya depan Kantor POS Klakah, Sepeda motor pelapor atau korban menyenggol sepeda motor yang digunakanoleh Faisal Fernando Hermansyah dan mengenai bagian stir sepeda motor korban.
Namun pada Rabu 13 September korban melintas di Jalan Raya Klakah, kemudian korban dipepet oleh 1(satu) orang menggunakan motor Fixion warna putih yang tidak diketahui Nopolnya. Setelah itu, korban berhenti, kemudian korban melihat bahwa orang Faizal Fernando.
“Terlapor pun mengatakan kepada korban “Maksudmu apa, kapan hari kenapa kamu kok nyenggol ?”
Setelahnya korban menjawab: “Apa, kapan hari yang mana..?”,” katanya.
Atas kejadian itu Faizal Fernando Hermansyah langsung memukul korban menggunakan tangan kosong dan mengenai wajahnya.
“Setelah korban dipukuli oleh Faisal Datang warga dan teman-teman Pabrik untuk melerai kejadian,” ujar Kapolsek.
Atas peristiwa itu, kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 sekira pukul 11.30 Wib yang bertempat di ruangan Unit Reskrim Polsek Klakah.
“Mediasi/ Penyelesaian masalah yang dihadiri para pihak beserta saksi-saksi Lain serta kepala Satpam Pabrik SMK,” ungkapnya
Pihak terlapor telah menyampaikan permohonan ma’af kepada pihak kepada korban
“Pihak pelapor telah mema’afkan perbuatan/tindakan yang dilakukan terlapor dengan catatan tidak akan mengulangi tindakan dimaksud,” terangnya.