PROBOLINGGO KOTA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Atas laporan masyarakat Kelurahan Kedung Asem, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, bising dengan aksi balap liar di jalan raya Lumajang. Polisi langsung terjun ke lokasi, Minggu (17/4/2022).
Ada 2 tim BM dan 1 unit Patwal anggota Satlantas Polres Probolinggo Kota, dipimpin perwira Pengendali (Padal) Ipda Tataq, meluncur ke lokasi balap liar di jalur selatan menuju Kabupaten Lumajang.
Kedatangan korps sabuk putih, membuat para pembalap dan penonton balap liar, kocar kacir berhamburan lari, dan petugas mengamankan 7 kendaraan protolan dan pakai knalpot brong di tinggal pemiliknya kabur.
7 motor tidak dilengkapi surat – surat resmi, yang diduga dibuat adu kecepatan ini, langsung dibawa oleh petugas ke Sarpas Satlantas di Kecamatan Kademangan, dan akan dilakukan pengecekan dan identifikasi keabsahannya, jika terlibat dan ada laporan kasus tindak kriminalitas, akan diserahkan ke Satreksrim Polres Probolinggo Kota, untuk tindak lanjuti.
Ipda Tataq, Perwira Pengendali (Padal), adanya laporan masyarakat resah dengan aksi balap liar yang dilakukan remaja dan pemuda di jalan Lumajang, kami tindak lanjuti, namun kedatangan petugas membuat para pembalap dan penonton kabur, di lokasi kita amankan 7 kendaraan bermotor protolan dan tidak dilengkapi surat – surat, langsung kita amankan ke Mako Sarpas Polres Probolinggo Kota.
“Ada laporan masuk dari warga ada aksi balap liar, kita tindak lanjuti teryata benar ada, langsung kita bubarkan, di lokasi ada 7 motor protolan dan pakai knalpot brong ditinggal pemiliknya, langsung kita bawa ke Mako Sarpas, untuk dilakukan penindakan tilang dan indentifikasi keabsahan nomer mesin dan nomer rangka, jika ada laporan kriminal, kita serahkan ke pihak Satuan Reserse Kriminal, untuk proses lanjutannya” ujar Ipda Tataq yang juga menjabat Kanit Regident Satlantas Polres Probolinggo Kota.
Saat dihubungi melalui ponselnya, AKP Roni Faslah, tolong kerjasamanya masyarakat, untuk melapor ke polisi kalau ada aksi balap liar, pasti akan kita tindak, pihaknya akan perang dengan aksi ugal – ugalan motor knalpot brong dan balap liar yang merugikan masyarakat dan pengguna jalan lainnya, sesuai tugas pokok Polri melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat, tolong lapor ke petugas terdekat atau ke pos polisi lalu lintas, jika melihat aksi balap liar dan gangguan Kantibmas.
“Masyarakat segera lapor jika melihat aksi balap liar dan gerombolan pemotor yang ugal – ugalan di jalanan memakai knalpot brong, akan segera kita bubarkan, karena kita komitmen dalam tugas pokok Polri untuk melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat. Kita perang dengan aksi balap liar, lapor jika melihat aksi gangguan Kamseltibcar Lantas (Keamanan Keselamatan Ketertiban Dan Kelancaran Lalu Lintas) serta Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) , sehingga terwujud tertib sosial dan saling menghargai dan menghormati sesama pengguna jalan,” ujar AKP Roni. (mbah/hms)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM