Polsek Senduro – Personil Polsek Senduro bersama Komaril Senduro laksanakan penyekatan dan pemantauan kawasan Wisata dalam penerapan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Kecamatan Senduro, Minggu (18/7/2021).
“Sesuai dengan Intruksi menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat, didalamnya mengatur dan mengamanahkan kegiatan TNI, Polri membantu Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten,” kata Kapolsek Senduro Joko Wintoro.
Selain melaksanakan Penyekatan dan penutupan personil Polsek Senduro juga memberikan pemahanan kepada warga yang terlanjut menuju ke tempat wisata tentang Instruksi mendagri ini sehingga warga dapat mematuhinya penutupan tempat wisata di kecamatan Senduro ini dimulai dari tanggal 2 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.
“ Kami melaksankan pemahaman kepada warga untuk sementara tidak mengunjungi tempat wisata ini guna mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin hari semakin meningkat jumlah kasusnya “ Tutur Jokowi.
Himbauan ini merupakan upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran virus Covid-19 yang baru baru ini semakin meningkat jumlah kasus terinfeksinya serta juga terdapat varian baru yang muncul dan lebih mematikan yaitu Varian Delta, namun dalam upaya ini pemerintah tidak dapat sendiri perlu partisipasi masyarakat untuk mencegah penyebaranya dengan mematuhi instruksi ini. (Polsek Senduro, Regu 1)
Discussion about this post