Lumajang-Satresnarkoba Polres Lumajang mengamankan seorang pria pengedar sabu Terduga pelaku diamankan di pinggir jalan Dusun Uranggantung, Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Senin (14/8/2023).
Terduga tersangka berhasil ditangkap polisi SN (24) warga Dusun Kaliwelang, Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian.
Tersangka SN ditangkap Tim Opsnal Satreskoba berikut barang bukti narkoba jenis sabu 0,25 gram.
“Selain mengamankan sabu, petugas juga mengamankan sepeda moor yamaha Fizr dan uang tunai Rp 200 ribu,” ujar Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono.
Ari Hartono mengungkapkan peredaran narkoba ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran atau transaksi narkoba, setelah ditindaklanjuti seorang pelaku yakni SN ditangkap bersama barang bukti yang ditemukan petugas.
“Tersangka ditangkap jalan Dusun Uranggantung, Desa Jarit dan pada saat digeledah ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya
Tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihaknya akan memburu para pelaku penyalahgunaan narkoba yang beraksi di Kabuaten Lumajang, terlebih, saat ini tengah dilaksanakan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023.
“Ungkap kasus narkoba ini sebagai bukti bahwa Kepolisian hadir untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” pungkasnya
Discussion about this post