Lumajang- Salah satu wujud pelayanan Kepolisian adalah melaksanakan pelayanan prima yang cepat dan tidak bertele-tele serta transparansi. Demikian pula yang dilaksanakan oleh anggota Polsek Klakah melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat yang membuat SKTLK (Surat kehilangan), Kartu Keluarga, KTP dll , Rabu (20/09/2023).
Dimana anggota Polsek Klakah Aipda Koko Dwi Ariyanto, S.H SKTLK (Surat kehilangan) bagi warga. Kapolsek Klakah Iptu Khoirin Hariyanto menyampaikan bahwa penerbitan SKTLK (Surat kehilangan) merupakan pelayanan Polri terhadap warga masyarakat sehingga di perintahkan kepada personil SKTLK (Surat kehilangan) dalam memberikan pelayanan SKTLK (Surat kehilangan) harus benar-benar memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga masyarakat Kecamatan Karang Bintang dengan berpedoman 3S (Senyum, Salam, Sapa).
Discussion about this post