Pasien Covid-19 tersebut merupakan warga Dusun Krajan Rt.01/01 Desa Sumberrejo Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang, berinisial TDA, Perempuan, umur 62 Tahun, Agama Islam, menurut Kapolsek Candipuro jenazah akan dikawal hingga tempat pemakaman umum (TPU) Dusun Krajan Desa Sumberrejo Kecamatan Candipuro untuk memastikan proses pemakaman secara prosedur Covid-19 demi keamanan bersama.
“Giat pengamanan dilakukan sebagai upaya memberikan pemahaman utamanya kepada keluarga korban agar pemakaman dilaksanakan sesuai prosedur Covid-19 untuk menjaga agar tidak terjadi penyebaran virus covid-19 di lingkungan keluarga ataupun sekitarnya, selain itu untuk menghindari terjadinya penolakan pemakaman jenazah oleh warga di sekitar Pemakaman”, tegas Kapolsek Candipuro.
Discussion about this post