Lumajang-Polsek Pronojiwo menggelar penyelesaian kasus tindak pidana melalui Restorative Justice, yanki kasus penganiayaan yang dilaporkan di Polsek Pronojiwo, Rabu (22/2/2023).
Penganiayaan tersebut dilakukan berinisil WF (25) warga Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Pronojiwo dan EK (18) warga Desa Pronojiwo. Kasus penganiayaan terjadi tengah jalan aspal, Dusun Krajan, Desa Sumberurip, Kecamatan Pronojiwo, pada Senin (20/2/2023).
Restorative Justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara korban EK dan pelakunya WF.
“WF sendiri meminta maaf atas perbuatannya dan sanggup tidak mengulangi perbuatan kekerasan dan pengancaman kepada EK,” terang Kapolsek Pronojiwo Iptu Wahono Pudji Santoso.
Sebelumnya pada hari Selasa (21/2/2023), kata Kapolsek, keluarga kedua belah pihak melakukan pertemuan yang disaksikan perangkat desa dengan hasil terjadi kesepakatan permasalahan penganiayaan diselesaikan secara kekeluargaan.
“Pihak korban sudah mencabut secara keseluruhan perkara yang dilaporkan di Polsek Pronojiwo serta sudah tidak menuntut dalam bentuk apapun baik secara pidana maupun perdata kepada pelaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menambahkan, korban dan pelaku tidak saling kenal dan tidak mempunyai permasalahan atau permusuhan.
“Pelaku melakukan penganiayaan di sebabkan merasa marah dan emosi pada saat terjatuh dari sepeda motor telah ditertawakan oleh korban dan saksi,” ungkapnya.
Iptu Wahono Pudji menjelaskan, awal mula korban dan temannya minum kopi di pinggir jalan Dusun Krajan, Desa Sumberurip, berselang kemudian pelaku melintas dengan mengendarai sepeda motor setelah mencari rumput yang kemudian terpeleset hingga terjatuh di selokan.
Melihat kejadian tersebut lalu korban menertawakan tersangka hingga membuat pelaku marah dan emosi, kemudian mengambil Sajam jenis arit pengaritan yang saat itu diselipkan di jok sepeda motor lalu dipegang dengan menggunakan tangan kanan lalu tersangka mengejar R teman korban namun tidak dikerjar.
“Setelah itu tersangka berjalan kaki mendatangi korban, lalu terjadi percekcokan mulut antara korban dan tersangka, tersangka yang emosi langsung melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kanan posisi jari mengepal hingga beberapa kali yang mengenai wajah sebelah kiri, sehingga dilerai oleh teman korban,” ujarnya.
Atas kejadian itu, engalami luka lecet di bagian pipi sebelah kiri dan bagian dagu sebelah kiri.
Discussion about this post