Lumajang- Wujud pelayanan prima dari Kepolisian Sektor Tekung yang cepat dan tidak bertele-tele serta transparansi. Demikian pula yang dilaksanakan oleh Kapolsek Tekung Iptu Sujianto, S.H dan Anggota Polsek Tekung Briptu Azzam Khoirudin memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang akan membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dan SKTLK (Surat kehilangan), seperti Kartu Keluarga, KTP dll , Selasa, 30 Januari 2024 Pukul 14.23 Wib.
Dimana anggota Polsek Tekung melayani penerimaan SKCK dan SKTLK (Surat kehilangan) bagi warga yang akan melamar pekerjaan, kehilangan STNK dan Mengurus surat-surat sebagai persyaratan pendaftaran Lainnya.
Kapolsek Tekung Iptu Sujianto, S.H. menyampaikan bahwa penerbitan SKCK dan SKTLK (Surat kehilangan) merupakan pelayanan Polri terhadap warga masyarakat sehingga di perintahkan kepada personil pelaksana SKCK dan SKTLK (Surat kehilangan) dalam memberikan pelayanan SKCK dan SKTLK (Surat kehilangan) harus benar-benar memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga masyarakat Kecamatan Tekung dengan berpedoman 3S (Senyum, Salam, Sapa).