Kapolres Lumajang Polda Jawa Timur AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Lumajang Kota IPTU Samsul Hadi, S.H., M.H. bersama anggota melaksanakan operasi yustisi pendisiplinan penggunaan masker di Pasar Serangin Kel. Citrodiwangsan Kec./Kab. Lumajang, Rabu (30/6/2021).
Bentuk kegiatan yang dilaksanakan oleh Polsek Lumajang Kota adalah pencegahan penyebaran atau memutus rantai penyebaran virus covid-19 di wilayah Kab. Lumajang khususnya Kecamatan Lumajang mengingat setiap hari kasus terkonfirmasi covid 19 di Kab. Lumajang terus meningkat.
Personil yang bertugas selain mengedukasi masyarakat tentang Protokol Kesehatan dengan penerapan 5M (menggunakan masker saat keluar rumah, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak minimal 1-2 meter, mengurangi mobiltias dan menghindari kerumunan) juga membagikan masker kepada pengunjung maupun pemilik toko di pasar serangin.
“Sebagai atensi pimpinan dalam rangka memerangi penyerabaran covid-19 diwilayah Kab. Lumajang, kami akan gencarkan kegiatan Operasi Yustisi secara berkala khususnya di Pasar yang menjadi pusat berkumpulnya masyarakat” ungkap Iptu Samsul.
“Membagikan masker kepada pengunjung Pasar serangin yang tidak menggunakan masker juga kita laksanakan, kegiatan ini sebagai wujud pelayanan prima Kepolisian kepada masyarakat mengingat kasus terkonfirmasi positif covid 19 di Kab. Lumajang terus meningkat.” Tambahnya.
Dengan dilaksanakannya operasi yustisi setiap hari di wilayah Kecamatan Lumajang diharapkan masyarakat lebih patuh terhadap Protokol Kesehatan sehingga dapat mencegah penyebaran covid 19.
“Kami tidak bosan untuk mengedukasi masyarakat tentang Protokol Kesehatan dengan penerapan 5M, dengan harapan masyarakat lebih patuh dengan penerapan Prtokol Kesehatan sehingga dapat mencegah penyebaran Covid 19 di wilayah Kecamatan Lumajang” Imbuh Aipda Andri.
Discussion about this post